Welcome to My Blog

Sabtu, 05 November 2016

Dikutip dari : https://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Pajak

Hai !
Assalamu'alaikum.
Untuk kesempatan pertama ini, saya akan memaparkan sedikit tentang pajak.
Sebenarnya apa sih pajak itu ??
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Lalu, kemana uang yang kita setorkan sebagai pajak itu ?/
Uang yang kita setorkan sebagai pajak, dijadikan sebagai anggaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana umum di Indonesia, digunakan untuk membayar utang negara.
Wah bangga dong kalau bisa membantu meringankan beban Indonesia. Makanya yuck bayar pajak tepat pada waktunya.
Siapa sih yang ngurusin pajak yang kita setorkan ?
Begini penjelasannya, pajak yang kita setorkan akan diurus oleh DPJ. Apa itu DPJ ??
Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi, diantaranya :
Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Sekian dulu ya.. Semoga bermanfaat
Good Luck for everything..